Perbedaan Badan Hukum PT dan CV .Pada perbedaan tersebut memiliki pengertian masing-masing yaitu PT merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sedangkan pengertian CV merupakan bentuk usaha yang bukan berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.
Badan Hukum yang dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil,Menengah,atau skala besar.Untuk badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau di singkat PT dan nama tersebut tidak boleh dipakai perusahaan lain .
CV sering dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM) .Karena CV tidak berbentuk badan hukum,maka tidak ada peraturan tertentu yang menjadi dasar hukum.Bagi badan usaha berbentuk CV,tidak ada aturan khusus percantuman setatusnya.Pada nama perseroan bisa memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV yang lain.
Kesepakatan awal pendiri PT menentukan besaran modal dasar PT dan 25% dari total modal harus disetor penuh pada (pasal 33 ayat (1)UUPT).Penyetoran tersebut harus disertai dengan bukti yang sah.
Bagi yang terlibat wajib memasukkan pemasukkan kedalam perusahaan.Pemasukkan yang harus dilakukan tidak ada nilai minimum,Hal ini akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan.
Keterbatasan yang dimiliki CV dalam melakukan kegiatan usaha yaitu dibidang pembangunan (Kontraktor)sampai dengan Grade 4,Perindustrian,Perbengkelan,perdagangan,pertanian,percetakan,dan jasa.
Pengurusan dilakukan oleh Direksi dan bawahannya dan semua keputusan dilakukan bedasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Bagi pemegang saham yang tidak berwenang di larang melakukan pengurusan.
Pengurusan dilaksanakan oleh sekutu aktif yang berwenang.Untuk sekutu pasif dilarang melakukan pengurusan meskipun diberi kuasa untuk melakukan pengurusan.
Diatur dalam pasal 16 UU No.40 Tahun 2007 bahwa Dasar Hukum tentang penanaman dimana PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah berdri.
CV sendiri tidak memiliki aturan khusus untuk nama perusahaan.Sehingga bisnis ini dapat memiliki kesamaan nama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Untuk lebih lengkapnya bisa kunjungi laman ini : Birojasa
Bisa juga mengunjungi laman berikut : GrahaOffice