Kita Join Bisnis

Jasa lain-lain

Badan Hukum Pt & Cv

 Badan Hukum Pt & Cv
Badan Hukum PT & CV Akta Perusahaan, SK Menkumham, NPWP & SKT, SIUP & TDP, NIB, BNRI. WA : 0811 52 1000, Tlp : 031 3000 2222

Rp. 3.500.000

62811521000

Detail Produk

Perbedaan Badan Hukum PT dan CV .Pada perbedaan tersebut memiliki pengertian masing-masing yaitu PT merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sedangkan pengertian CV merupakan bentuk usaha yang bukan berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.

Bentuk Usaha Badan Hukum PT dan CV

  • Perseroan Terbatas ( PT )

Badan Hukum yang dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil,Menengah,atau skala besar.Untuk badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau di singkat PT dan nama tersebut tidak boleh dipakai perusahaan lain .

  • Commanditaire Vennotschap ( CV )

CV sering dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM) .Karena CV tidak berbentuk badan hukum,maka tidak ada peraturan tertentu yang menjadi dasar hukum.Bagi badan usaha berbentuk CV,tidak ada aturan khusus percantuman setatusnya.Pada nama perseroan bisa memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV yang lain.

Modal Dasar Perusahaan PT dan CV

  • Perseroan Terbatas ( PT )

Kesepakatan awal pendiri PT menentukan besaran modal dasar PT dan 25% dari total modal harus disetor penuh pada (pasal 33 ayat (1)UUPT).Penyetoran tersebut harus disertai dengan bukti yang sah.

  • Commanditaire Vennotschap (CV)

Bagi yang terlibat wajib memasukkan pemasukkan kedalam perusahaan.Pemasukkan yang harus dilakukan tidak ada nilai minimum,Hal ini akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan.

Kegiatan Usaha PT dan CV

  • Perseroan Terbatas (PT)
  1. Pendirian PT meliputi Kegiatan Usaha Perdagangan,pembangunan(kontraktor),pertambangan,perbengkelan,dan Jasa Pengangkutan Darat Perindustrian Percetakan.
  2. Pendirian PT dengan usaha khusus meliputi kegiatan : Forwarding,perusahaan Pers,Perfileman dan perekaman Vidio,Radio siaran swasta,pariwisata,ekspedisi Muatan Kapal Laut,Ekspedisi Muatan Kapal Udara,dan Pelayaran,Pengangkutan Udara Niaga,Perusahaan Bongkar Muat.
  • Commanditare Vennotschap (CV)

Keterbatasan yang dimiliki CV dalam melakukan kegiatan usaha yaitu dibidang pembangunan (Kontraktor)sampai dengan Grade 4,Perindustrian,Perbengkelan,perdagangan,pertanian,percetakan,dan jasa.

Struktur Kepengurus PT dan CV

  • Perseroan Terbatas (PT)

Pengurusan dilakukan oleh Direksi dan bawahannya dan semua keputusan dilakukan bedasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Bagi pemegang saham yang tidak berwenang di larang melakukan pengurusan.

  • Commanditare Vennotschap (CV)

Pengurusan dilaksanakan oleh sekutu aktif yang berwenang.Untuk sekutu pasif dilarang melakukan pengurusan meskipun diberi kuasa untuk melakukan pengurusan.

Nama Perusahaan PT dan CV

  • Perseroan Terbatas (PT)

Diatur dalam pasal 16 UU No.40 Tahun 2007 bahwa  Dasar Hukum tentang penanaman dimana PT tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah berdri.

  • Perseroan Komanditer (cv)

CV sendiri tidak memiliki aturan khusus untuk nama perusahaan.Sehingga bisnis ini dapat memiliki kesamaan nama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Untuk lebih lengkapnya bisa kunjungi laman ini : Birojasa

Bisa juga mengunjungi laman berikut : GrahaOffice