Detail Produk
Pendirian CV (Comanditaire Vennootschap) bisa juga disebut persereoan komaditer adalah salah satu bentuk perusahaan yang bukan merupakan badan hukum,Hal ini disebabkan karena tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang regulasi ini.
Dasar Hukum CV Tahun 2022
Aturan dasar mengenai pendirian CV tertuang di beberapa pasal dan peraturan Mentri,yaitu :
- Pasal di kitab Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD)
- Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang pendaftaran persekutuan komanditer,Persekutuan Firma,dan Persekutuan Perdata
Jenis Dan Bentuk CV tahun 2022
Tiga jenis bentuk CV di Indonesia,yaitu :
- Persekutuan Komanditer (CV)Murni,bentuk CV dimana hanya terdapat seseorang sekutu komplementer,dan yang lain bertindak sebagai sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer (CV)campuran,Bentuk CV ini berasal dari Firma,dimana para pengurus yang terlibat dalam firrma akan berperan sebagai sekutu komplementer dan pihak lainnya akan menjadi sekutu komanditer.
- Persejutuan Komanditer (CV)Saham,dalam regulasinya,tidak ada aturan khusus yang harus diikuti terkait dengan bentuk CV saham.Perbedaan yang mencolok adalah modal yang terdapat dalam perusahaan berupa bentuk saham.
Modal Awal Pendirian CV Tahun 2022
Modal awal pasti dibutuhkan dalam setiap memulai pendirian usaha ,tidak terkecuali dengan CV.Pendirian perusahaan atau entitas bisnis dengan bentuk CV juga memerlukan modal awal,namun tidak ada ketentuan khusus yang harus di penuhi.Dalam pendirian CV pada umumnya modal awal akan ditetapkan bedasarkan kesepakatan antara semua pihak yang terlibat dalam pendirian perusahaan.
Perbedaan PT dengan CV
Berikut ini adalah tabel mengenai perbedaan antara PT dan CV dari berbagai aspek
PT (Perseroan Terbatas)
- Syarat pendirian : didirikan minimal dua orang,pendiri berbentuk akta notaris yang di buat dalam bahasa indonesia harus mendapatkan pengesahan dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Modal : besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan 25% dari modal tersebut harus disetoor penuh
- Pengurusan : Dilakukan oleh direksi dan bawahannya bedasarkan RUPS pemilik saham yang tidak berwenang tidak boleh melakukan pengurusan.
- Tanggung Jawab : Semua kerugian dubebankan kepada PT,karena adanya status badan hukum.Pemegang saham bertannggung jawab hanya dalam jumlah saham yang disetorkan.
CV(Commanditaire Vennootschap)
- Syarat Pendirian : Didirikan dua oleh minimal dua orang.pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian HAM (kemenkumham)
- Modal : Sekutu wajib memasukkan pemasukan ke dalam perusahaan.Tidak ada nilai minimum pemasukan.
- Pengurusan : Dilakukan oleh sekutu aktif yang di berikan kewenangan.Sekutu pasif tidak dapat melakukan penngurusan
- Tanggung Jawab : Tanggung jawab dibebankan kepada sekutu aktif saja.Kerugian juga dapat dibebankan kepada sekutu pasif yang melakukan tindakan pengurusan.
Kelebihan Dan Kekurangan CV
Kekurangan dan kelebihan pasti dimiliki oleh setiap badan usaha,tidak terkecuali dengan CV yang memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan sebagai berikut :
Kelebihan CV
- Menjadi solusi bagi pengusaha yang ingin mempunyai usaha namaun memiliki keterbatasan dalam modal
- Kesempatan mengembangkan usaha lebih besar karena bentuk CV bisa mendapatkan kredit dengan lebih mudah
- Manajemen usaha dan pembagian tanggunng jawab lebih baik karena dikelola oleh sekutu komplementar yanng memiliki keahlian dibidangnnya.
Kekurangan CV
- Semua tanggung jawab atas kemunduran dan kerugian perusahaan akan dilimpahkan pada sekutu komplementer (pengurus aktif)dimana keseluruhan kerugian ini dapat melibatkan harta pribadinya
- Karena bukan perusahaan yang berbentuk badan hukum,maka dalam CV perlu dibuat sistem manajemen yang tepat untuk menjamin berjalannya usaha.
Persyaratan Pendirian CV
Persyaratan Dasar Kelengkapan Pendirian CV
- Nama CV
- Tempat Kedudukan atau domisili CV
- Pengurus CV
- Maksud dan tujuan pendirian
- Sektor usaha yang dijalankan
Persyaratan Administratif
- FC KTP pengurus
- FC KK Pengurus
- FC NPWP Pengurus
- FC Penggunaan tempat usaha
- FC Pelunasan PBB terakhir
- FC perjanjian sewa
- FC surat keterangan Domisili Perusahaan(Foto bangunan tampak depan dan dalam )
- Surat Keterangan Terdaftar(SKT)
- Nomer Izin Berusaha (NIB)
- Tanda DDaftar Perusahaan (TDP)
- Nomer Identitas Kepabeanan (NIK)
- Angka Penngenalan Importir (API)
- Pemgajuan Izin Usaha dan Izin Oprasional atau izin Komersial.Izin usaha tersebut diajukan untuk menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Lebih lanjutnya bisa kunjungi laman berikut ini : birojasa bisa juga kunjungi laman grahaoffice