Detail Produk
NPWP adalah kewajiban pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif,yang telah di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan.
Untuk identifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakkan (yaitu Pajak Penghasilan dan PPN),maka NPWP terdiri dari serangkaian nomor yang di berikan kepada wajib pajak (baik perorangan maupun badan).Dan diterbitkan oleh kantor pajak yang berwenang,dan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Pajak dan dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jendral Pajak.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
NPWP adalah seseorang yang telah dinyatakan Wajib Pajak (WP)atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).Aturan tersebut berlaku untuk setiap orang yang belum maupun yang sudah berkeluarga,terkecuali untuk wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan piisah penghasilan dengan suaminnya.
Regulasi mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak mengacu pada PMK NO.101/PMK.010/2016.
- Rp 54.000.000,-untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp 4.500.000,-tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000,-untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4.500.000,-tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya,paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Ringkasannya,Apabila pendapatan pribadi seseorang adalah Rp4.500.000,maka bedasarkan aturan PTKP,orang tersebut dibebaskan dari laporan Surat Pemberiahuan (SPT)Tahunan Pajak Penghasilan (PPH)dan tidak wajib memiliki NPWP.Jika seseorang telah memiliki penghasian melebihi batas maksimal PTKP yang tertera diatas,maka orang tersebut telah memenuhi wajib pajak,dan harus memilki NPWP.
Penomoran NPWP
Kode unik pada NPWP terdiri dari 15 digit angka untuk acuan data para wajib pajak.Funngsi kode unik masing-masing,misalnya dengan nomor NPWP:12.345.678.9-012.000.
- 12.345.678.9:9 digit awal pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib pajak
- 012:Kode unik dari KPP atau kantor Pelayanan Pajak
- 000: Menuju setatus Wajib Pajak dari sang pemilik.
Siapa yang Memerlukan NPWP
- Perorangan Pribadi : Memilih dan mendaftarkan diri agar memperoleh NPWP Pribadi.
- Wanita Menikah : Terdapat kehendak secara tertulis dari perjanjian pemisahan penghasilan serta harta
- Badan atau Perusahaan : dengan berorientasi pada profit,berkewajiban dalam hal pembayaran,pemotongan,pemungutan pajak.
- Badan atau Perusahaan : dengan tidak berorientasi pada profit,berkewajiban dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.
- Bendahara : dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak
Manfaat NPWP
NPWP memang dituju untuk masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan Objektif bedasarkan sestem Self assessment.selain itu NPWP juga memiliki beberapa fungsi lain yaitu :
Urusan Persyaratan Administrasi
- Kredit Bank
- Rekening Dana Nasabah (RDN)
- Rekening Efek
- Rekening Bnk
- Rekening Koran
- Pembuatan SIUP
- Administrasi Pajak
- Pembuatan Paspor
Urusan Perpajakkan
Contoh kepemilikan NPWP yang berkaitan langsung dengan kemudahaan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan,sebagai berikut :
- Resuturasi Pajak
- Pengurangan Pembayaran Pajak
- Pemotongan Pajak Lebih Rendah
- Trasparan Pembayaran Jumlah Pajak
Jenis NPWP
2 jenis NPWP saat ini,yaitu NPWP Pribadi dan Badan Usaha,berikut perbedaannya :
NPWP Pribadi yaitu diperuntungkan uantuk klarifikasi
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
- Memiliki Penghasilan dari Usaha
NPWP Badan Usaha yaitu diperuntungkan untuk klarifikasi
- Badan milik Pemerintah
- Badan milik Swasta
Syarat Pembuatan NPWP
Syarat awal administratif untuk setiap kategori wajib pajak yang ada di Indonesia :
Pribadi :
- Fotokopi E-KTP untuk WNI.
- Fotokopi paspor,Kartu Izin Tinggal Terbatas(KITAS),atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
- Surat keterangan bekerja.
Wanita yang Sudah Menikah
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi E-KTP pribadi.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Perusahaan Berorientasi Profit
- FC akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan Bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
- FC Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus,dan
- FCi dokumen izin usaha dan atau kegiatan yang diterbitkan oleh intansi yang berwenang.
Perusahaan Joint Operation
- FC perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian
- FC Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint opration)diwajibkan bagi pemilik nomor wajib pajak
- FC Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama oprasi
- FC dokumen izin usaha dan atau kegiatan yang diterbitkan oleh intansi yang berwenang.
Bendaharawan
- FC surat penunjukkan sebagai Bendahara
- FC Kartu Tanda Penduduk.
Lebih lanjutnya lagi bisa buka laman ini : birojasa
Bisa buka laman ini :grahaoffice