Kita Join Bisnis

Jasa lain-lain

Perkumpulan Dan Legalitasnya Serta Cara Pendiriannya

Perkumpulan Dan Legalitasnya Serta Cara Pendiriannya
Perkumpulan dan Legalitasnya disertai Akta Perusahaan, SK Menkumham, NPWP & SKT, SIUP & TDP, NIB, BNRI. WA : 0811 52 1000, Tlp : 031 3000 2222

Rp. 3.500.000

62811521000

Detail Produk

Kehadiran media sosial merupakan dampak positif,yaitu semakin terkoneksinya individu yang satu dengan yang lainya.Mereka yang memiliki kesamaan minat pun sangat berinisiatif membentuk sebuah grup atau komuniatas dengan tujuan tertentu baik yang sifatnya profit atau nonprofit.

Sekarang sudah banyak dijumpai disetiap daerah untuk grup fotografi,menulis,bahasa,sampai yang bernapas sosial seperti komunitas peduli anak yatim.Sayangnya,masih banyak komunitas di Indonesia yang tidak berbadan hukum.

Pada era kolonial sebetulnya konsep komunitas tak berbadan hukum sudah ada di Indonesia,yaitu tertuang dalam staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 (Stbld 64/1870) yang diubah dengan Staatsbld Nomor 84 Tahun 1933.

Pengertian Perkumpulan dan Legalitas

perkumpulan dan legalitasnya

  • Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
  • Sedangkan legalitas merupakan asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, jika sebelumnya perbuatan tersebut belum diatur terlebih dahulu dalam undang-undangan.

Manfaat Pendirian Perkumpulan dan Legalitasnya

perkumpulan dan legalitasnya

Namun,dengan Pendirian Perkumpulan dan legalitasnya oleh Kemenkum HAM sangat disarankan dengan pertimbangan manfaat,sebagai berikut :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sangketa
  • Melindungi aset organisasi
  • Komunitas lebih kredibel di mata masyarakat atau donatur
  • Komunitas bisa berkembang lebih besar
  • Kemudahan mendapat bantuan moril maupun materil

Prosedur Pendirian Perkumpulan dan Legalitasnya

perkumpulan dan legalitasnya

Proses yang ada pada pendaftaran legalitas organisasi di Indonesia cukup panjang.sesuai dengan peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan,berikut langkah-langkah mengurus Pendirian Perkumpulan dan Legalitasnya :

  • Pemohon (individu maupun kelompok) mengajukan permohonan (diwakili notaris) kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
  • Permohonan mengisi format nama pengajuan perkumpulan.
  • Notaris akan mengajukan nama perkumpulan ke Kemenkumham dan kemenkumham mengabulkan permohonan nama perkumpulan secara elektronik.
  • Selanjutnya Notaris akan memproses Pendirian Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
  • Setelah Akta Pendirian Perkumpulan dibuat oleh Notaris,selanjutnya Notaris akan memproses :
  1. Surat keterangan domisili
  2. NPWP atas nama perkumpulan
  • Jika semua syarat terpenuhi,Kementrian Hukum dan HAM akan mengeluarkan Pernyataan Tidak Berkeberatan(PTB).
  • Kemenkum HAM menerbitkan surat Keputusan Pengesahan badan hukum perkumpulan secara elektronik,selambat-lambatnya 14 hari setelah PTB dikeluarkan.
  • Surat Keputusan Pengesahan menandakan bahwa suatu perkumpulan sudah sah dan diakui di bawah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perkumpulan pun sudah dianggap legal dimata hukum dengan berakhirnya proses pengajuan tersebut.Selanjutnya pengurus dapat melanjutkan program kerja perkumpulan.

Untuk kelanjutan tentang Perkumpulan dan Legalitasnya bisa kunjungi laman Birojasa atau di laman GrahaOffice