Pendirian PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu jenis badan usaha yang paling sering digunakan oleh entrepreneur untuk menjalankan suatu bisnis. prosedur pendirian PT juga sering berubah dikarenakan menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat oleh pemeintah.
pendirian PT yaitu minimal dibutuhkan 2 orang untuk menjadi pengurus (Direktur + Komisaris) sekaligus pemegang saham dal pendirian PT tersebut.
Pengurus (Direktur / Komisaris) bisa juga menjadi pemegang saham, tetapi pengurus hanya boleh menjabat salah satu posisi
Pendirian PT, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Prosedur Dalam Pendirian PT
Pendirian PT memiliki beberapa prosedur diantaranya:
Pada tahap ini, Anda terlebih dahulu harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris. Notaris akan mengecek pada sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) untuk mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan tersebut bisa digunakan atau sudah digunakan oleh perusahaan lainya.
Setelah Nama tersebut sudah dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan memesan (booking) nama perusahaan dan membuat draft Akta perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang disepakayti oleh para pengurus dan pemegang saham.
Data perusahaan biasanya berisi:
Setelah Draft Akta sudah sesuai dengan permintaan , maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan dihadapan notaris, Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir mendatangani Akta. jika tidak hadir maka pemegang saham bisa memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran pemegang saham tersebut.
Seorang Pengurus seperti Direktur dan Komisaris tidak wajib ikut dan tidak terlibat dalam proses tanda tangan kecuali jika pengurus menjabat sebagai pemegang saham.
Setelah tanda tangan tersebut selesai, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut kepada komenkumham.Anda bisa mendapatkan AKta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan Akta tersebut.
Selain itu Notaris juga mendaftarkan NPWP perusahaan baru anda ke KPP terkait dengan data Akta yang sudah dimasukkan oleh notaris.
Setelah NPWP Peusahaan didaftarkan, selanjutnya yaitu Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan sudah melengkapi semua dokumen yang dibutukan.
Biasanya, KPP melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP telah diperbaharui dan adakah tunggakan pajak NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham.
Pembuatan NPWP bisa terganggu bila ada data pribadi yang kurang dan laporan pajak yang belum terlapor.
NIB(Nomor Induk Berusaha) yaitu Nomor pengenal bagi pelaku usaha. Yang berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan.
Jika sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum meiliki NIB maka Anda wajib membuat NIB untuk melengkapi legalitas perusahaan Anda.
Pendaftaran NIB dilakukan melalui siistem OSS (Online Single Submission).
Sama halnya dengan NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah dikeluarkan.
Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya merupakan salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan yang dengan yang kegiatan operasionalnya membtuhkan izin khusus
Salah satu perbedaan PT dan CV adalah CV tidak memiliki sistem modal yang jelas, sementara PT memiliki sistem modal yang tertulis dan memisahkan aset perusahaan dan harta pribadi, Bagi masyarakat Indonesia, PT dianggap sebagai badan usaha yang lebih bonafid.
Dalam Pendirian PT ini Anda harus melakukan beberapa prosesnya, Untuk lebih memudahkan Anda silahkan buka laman grahaoffice yang siap untuk membantu anda dalam pendirian PT jadi lebih mudah.