Kita Join Bisnis

Jasa lain-lain

Pendirian Pt 2020 Panduan Dan Persyaratan

Pendirian Pt 2020 Panduan Dan Persyaratan
Pendirian PT melawati beberapa tahap yaitu Akta Perusahaan, SK Menkumham, NPWP & SKT, SIUP & TDP, NIB, BNRI. WA : 0811 52 1000, Tlp : 031 3000 2222

Rp. 7.500.000

62811521000

Detail Produk

Pendirian PT

Apa Sih PT Itu?

Pendirian PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu jenis badan usaha yang paling sering digunakan oleh entrepreneur untuk menjalankan suatu bisnis. prosedur pendirian PT juga sering berubah dikarenakan menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat oleh pemeintah.

Minimal Berapa Orang Yang Dibutuhkan Untuk Mendirikan PT?

pendirian PT yaitu minimal dibutuhkan 2 orang untuk menjadi pengurus (Direktur + Komisaris) sekaligus pemegang saham dal pendirian PT tersebut.

Pengurus (Direktur / Komisaris) bisa juga menjadi pemegang saham, tetapi pengurus hanya boleh menjabat salah satu posisi

Syarat Dokumen Pendirian PT

Pendirian PT

Pendirian PT, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris), Dokumen KTP, KK, dan NPWP sudah update dengan status baru.
  • Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
  • Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
  • Foto kantor tampak dalam dan luar.
  • Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi CampuraN

 Prosedur Dalam Pendirian PT 

Pendirian PT

Pendirian PT memiliki beberapa prosedur diantaranya:

  • Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris

Pada tahap ini, Anda terlebih dahulu harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris. Notaris akan mengecek pada sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) untuk mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan tersebut bisa digunakan atau sudah digunakan oleh perusahaan lainya.

  • Pembuatan Draft Akta oleh Notaris

Setelah Nama tersebut sudah dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan memesan (booking) nama perusahaan dan membuat draft Akta perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang disepakayti oleh para pengurus dan pemegang saham.

Data perusahaan biasanya berisi:

  1. Nama PT, Nama Perusahaan yang ditentukan secara resmi yaiti nama PT yang hanya bisa digunakan oleh si perusahaan dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain.
  2. Tempat dan kedudukan, Alamat Domisili Perusahaan yang biasanya tempat kedudukannya yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisisli anda berada. alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh notaris pada sistem AHU di Kemenkumham.
  3. Maksud dan Tujuan ( Bidang Usaha), Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
  4. Modal Perusahaan serta Kepemilikan Saham
  5. Struktur Kepengurusan Perusahaan, Posisi Direktur dan Komisaris, jika ada lebih dari satu Direktur dan Komisaris, maka salah satu dari Direktur dan Komisaris akan menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
  • Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris

Setelah Draft Akta sudah sesuai dengan permintaan , maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan dihadapan notaris, Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir mendatangani Akta. jika tidak hadir maka pemegang saham bisa memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran pemegang saham tersebut.

Seorang Pengurus seperti Direktur dan Komisaris tidak wajib ikut dan tidak terlibat dalam proses tanda tangan kecuali jika pengurus menjabat sebagai pemegang saham.

Setelah tanda tangan tersebut selesai, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut kepada komenkumham.Anda bisa mendapatkan AKta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan Akta tersebut.

Selain itu Notaris juga mendaftarkan NPWP perusahaan baru anda ke KPP terkait dengan data Akta yang sudah dimasukkan oleh notaris.

  • Pengurusan dan Pengembalian NPWP dan SKT Perusahaan

Setelah NPWP Peusahaan didaftarkan, selanjutnya yaitu Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan sudah melengkapi semua dokumen yang dibutukan.

Biasanya, KPP melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP telah diperbaharui dan adakah tunggakan pajak NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham.

Pembuatan NPWP bisa terganggu bila ada data pribadi yang kurang dan laporan pajak yang belum terlapor.

  • Pendaftaran NIB

NIB(Nomor Induk Berusaha) yaitu Nomor pengenal bagi pelaku usaha. Yang berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan.

Jika sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum meiliki NIB maka Anda wajib membuat NIB untuk melengkapi legalitas perusahaan Anda.

Pendaftaran NIB dilakukan melalui siistem OSS (Online Single Submission).

  • Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Sama halnya dengan NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah dikeluarkan.

Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya merupakan salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan yang dengan yang kegiatan operasionalnya membtuhkan izin khusus

Apa Perbedaan PT dan CV

Salah satu perbedaan PT dan CV adalah CV tidak memiliki sistem modal yang jelas, sementara PT memiliki sistem modal yang tertulis dan memisahkan aset perusahaan dan harta pribadi, Bagi masyarakat Indonesia, PT dianggap sebagai badan usaha yang lebih bonafid.

Dalam Pendirian PT ini Anda harus melakukan beberapa prosesnya, Untuk lebih memudahkan Anda silahkan buka laman grahaoffice yang siap untuk membantu anda dalam pendirian PT jadi lebih mudah.