PT adalah badaan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perubahan yang pertama adalah terintegrasinya sistem Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sekarang, ketika notaris mendaftarkan pendirian Perseroan Terbatas Anda di Kemenkumham, NPWP perusahaan Anda akan sekaligus terdaftar di KPP, Namun memang pada prakteknya untuk pencetakan kartu NPWP dan SKT tetap dilakukan secara manual oleh KPP.
Perubahan yang kedua adalah berubahnya sistem perizinan.
SIUP dan TDP yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi masing-masing sekarang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan sistem yang berbeda.
Perubahan Ketiga adalah bidang usaha yang terdaftar di Akta Pendirian harus sesuai dengan yang tertera pada SIUP & NIB.
Bidang usaha yang tertera di SIUP & NIB harus merupakan bidang usaha yang benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha karena jika padaa saat survei bidang usaha tersebut tidak dijalankan, besar kemungkinan akan adaa pembekuan pada izin yang Anda sudah ajukan.
Perubahan yang terakhir dan yang terbaru adalah dihapuskanya SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian PT 2019
Langkah-Langkahnya yaitu:
DI tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris. pada proses ini akan mengkonfirmasiapakah nama yang diajukan trsebut bisa digunakan atau harus menggunakan nama bbaru untuk diajukan kembali.
Setelah nama tersebut sudah bisa dinyatakan bisa untuk digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta dihadapan notaris.
Setelah draft akta sudah direvisi, maka setelah itu Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan dihadapaan notaris. setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir mendatangani Akta. setelah thap ini selesai, notaris akaan membuat salinan Akta dan mendaftarkan akta tersebut di kemenkumham untuk mendapatkan surat keputusan dari kemenkumham untuk mengesahkan Akta tersebut yang saat ini sekaligus terdaftar bersama no NPWP di KPP.
Setelah NPWP perusahaan tersebut didaftaarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya.
Biasanya KPP akan melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP perusahaan tersebut sudah benar atau belum, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP dan API, Akses kepabeanan serta RPTKA jika diperlukan oleh si pelaku USAHA.
Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.
bila tidak langsung didaftarkan, API masih nisa untuk di daftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.
Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai.
Sama halnya dengan NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah keluar.
Izin Usahaa menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan.
Izin Usaha diajukan terlebih dahulu sebelum Izin Komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha ataau badan usaha yang dengan bidang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.
Dalam Pendirian PT Anda lebih baiknya mengetahui terlebih dahulu proses dalam pendiriannya dengan membuka laman grahaoffice untuk mengetahui informasinya.