Kita Join Bisnis

Jasa lain-lain

Pendirian Pt Tidak Perlu Akta Notaris

Pendirian Pt Tidak Perlu Akta Notaris
Pendirian PT tidak perlu akta notaris graha office melayani Akta Perusahaan, SK Menkumham, NPWP & SKT, SIUP & TDP, NIB, BNRI. WA : 0811 52 1000, Tlp : 031 3000 2222.

Rp. 7.500.000

62811521000

Detail Produk

Pendirian PT Tidak Perlu Akta Notaris merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris,yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya.

Apakah membuat PT harus melalui notaris? pada judul di atas sudah tertulis bahwa Pendirian PT Tidak Perlu Akta Notaris yang artinya pada hal ini juga telah ditegaskan oleh MENKUMHAM Yosonna Laoly sebagaimana diliput dalam melihat kembali Kemudahan Berusaha UMKM di UU Cipta Kerja.

Dalam Dunia Bisnis Pandemi Berdampak Pada Siapa?

Pada saat ini juga pertumbuhan bisnis dan industri khususnya di Indonesia memiliki dampak yang singnifikan yang di akibat kan dengan adanya pandemi.Beberapa imbas nya dampak tersebut  menimpa pelaku industri bagi pemilik usaha mikro dan usaha kecil.Kemunculan masalah itulah pemerintah menyusun regulasi baru agar menjadi sitmulus  pertumbuhan industri di Indonesia.

Pada 22 Februari 2021 saat membuka Diskusi Interaktif  "ArahKebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan",Yassonna H Laoly mengumumkan bahwa terdapat trobosan di UU Cipta Kerja yang membuat bentuk perseroan atau perseorangan menjadi khas Indonesia.

Poin Trobosan Baru Pendirian PT Tanpa Akta Notaris

Poin dari trobosan baru yang dimaksud,yaitu sebagai berikut :

  • Pembuatan entitas hanya cukup dengan mengisi from pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.
  • Perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha,melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk persyaratan modal dan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
  • Pelaku usaha dibebaskan dari kewajiban dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
  • Badan hukum tak menunggu lama untuk pengesahan.Saya badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
  • Pajak yang dibayarkan lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan.

Telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian,Perubahan,dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Pendirian PT Tidak Perlu Akta Notaris Dengan Cara Berikut Sesuai UU Cipta Kerja

Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus Direktur.Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja)tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahannya.

  • PT Perorangan hanya dapat didirikaan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No.7 Tahun 2021 tentang kemudahan,perlindungan,dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah.
  • Kriteria usaha mikro ditentukan bedasarkan modal usaha maksimal Rp 1 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
  • Sementara usaha kecil ditentukan bedasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp 1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari  Rp 2 miliar-Rp 15 miliar.

Dasar Hukum 

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian,Perubahan,dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan,Perlindungan,dan Pemberdayaan Koprasi dan Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah

 

Lebih lengkapnya lagi bisa kunjungi laman berikut : birojasa Bisa juga kunjungi laman ini :grahaoffice