Sebagian besar dari Anda mungkin masih belum mengerti tentang langkah-langkah apa saja yang harus diambil dalam membuat PT, Membuat PT sebenarnya terdiri dari 7 langkah yang harus dilakukan secara bertahap, diantaranya yaitu:
Pada tahap bagian ini Anda dapat memberikan 3 calon nama perusahaan untuk didaftarkan. Nama yang didaftarkan tersebut yang nantinya akan dicek oleh notaris dan akan mendaftarkan nama yang masih belum digunakan untuk membuat sebuah akta perusahaan, proses reservasi nama tersebut biasanya hanya membutuhkan 1 hari kerja.
Setelah proses nama reservasi tersebut sudah diverifikasi, notaris akan segera melakukan pembuatan akta. Klien nantinya akan dihubungi untuk menyesuaikan draft akta dan preferensi klien. kemudian, klien tersebut akan melakukan proses tanda tangan setelah draft akta yang dibuat telah disetujui. Selanjutnya yaitu mengurus SK kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pada tahap ini, Anda akan mendapatkan sebuah Surat Keterangan Domisili Sementara yang akan berlaku selama 1 bulan. Surat tersebut akan dikeluarkan oleh kantor kelurahan dalam pembuatan NPWP Perusahaan, SKDP ini hanya berlaku untuk 1 bulan dan akan diperpanjang setelah NPWP Perusahaan diterbitkan. Waktu pengurusan tersebut paling lama adalah 7 hari.
Setelah proses SKDP Sementara tersebut telah selesai, maka proses selanjutnya yaitu pengurusan NPWP Perusahaan. NPWP akan diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dimana hal tersebut menandakan bahwa Anda telah terdaftar sebagai pembayar pajak resmi. Waktu pengurusan tersebut maksimal adalah 15 hari kerja.
Jika proses NPWP tersebut telah selesai, maka proses selanjutnya yaitu akan mengurus SKDP sekali lagi. Lama masa berlakunya SKDP ini akan tergantung pada domisili alamat yang digunakan. Jika perusahaan menggunakan virtual office, maka masa berlakunya SKDP adalah 1 tahun. Sedangkan jika menggunakan gedung kantor konvensional (serviced office), maka masa berlakunya SKDP adalah 5 tahun. Masa dalam pengurusan SKDP tersebut maksimal yaitu 7 hari kerja.
Tahap berikutnya adalah pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dokumen ini akan diurus di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Masa kepengurusan ini maksimal yaitu 7 hari kerja.
Tahap yang terakhir ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penerbitan sebuah dokumen ini juga diurus melalui PTSP. Masa kepengurusan maksimal adalah 14 hari kerja.
Untuk Membuat PT sebuah perusahaan Anda harus terlebih dahulu mengetahu persyaratan persyaratan apa saja yang harus di ketahui, Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi laman Grahaoffice agar dalam membuat PT sesuai dengan yang Anda inginkan.