Pendirian PT di Indonesia sangatlah banyak sampai saat ini sangat berkembang dengan kemampuannya terutama pada sektor ekonomi dan bisnis.Meningkatnya sektor bisnis disebabkan oleh banyaknya pengusaha yang ingin membuat usaha biak dalam skala kecil maupun besar.
PT (Perseroan Terbatas )merupakan suatu bentuk badan hukum yang fungsinya untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham.Kegiatan usahanya pada perseroan terbatas ini menggunakan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentanng Perseroan Terbatas (UUPT).
Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja")terdapat beberapa perubahan terkait dengan syarat dan prosedur pendiriannya,semenjak diberlakukannya peraturan baru,yaitu
Karakteristik dasar yang tidak dapat dipisahkan pada Perseroan Terbatas,yaitu :
Dasar Hukum PT
Peraturan dan hukum tentang perseroan terbatas telah diatur dan dibuat oleh pemerintah,dan tertuang dibeberapa kitab,yaitu :
Ada beberapa Persyaratan administrif yang perlu disiapkan,yaitu :
Syarat Umum
Syarat Khusus
Untuk lebih lengkapnya lagi bisa kunjunngi laman ini : birojasa Bisa juga kunjungi laman ini :Grahaoffice