PT (Perseroan Terbatas) adalah sebuah badan usaha atau badan hukum yang memiliki modal untuk menjalankan kegiatan bisnis. Modal tersebut didapatkan dari para pemilik atau pemegang saham yang mempunyai porsi kepemilikan usaha berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Sebelumnya Undang-Undang Cipta Kerja yang terbaru berlaku,hal tersebut sudah di atur dan tercantum dalam pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 UUPT yang berisi tentang ketentuan pendirian Perseroan Terbatas (PT).Lebih tepatnya yaitu,pada pasal yang sama yaitu pasal 7 ayat (7) UUPT,terdapat peraturan terkait pendirian Perseroan Terbatas yang menetapkan bahwa pembuatan Perseroan Terbatas wajib dilakukan oleh minimal 2 orang atau lebih.
Namun dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang baru,terdapat peraturan-peraturan terbaru yang hanya dikhususkan untuk usaha dengan skala yang sudah ditentukan.Peraturan yang dimaksudkan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang berisi tentang pemberlakuan aturan baru mengenai tata cara pendirian Perseroan Terbatas yang dapat didirikan hanya dengan 1 orang saja.
Sudah dijelaskan mengenai siapa saja yang dapat mendirikan Perseroan Terbatas hanya dengan 1 orang yaitu,tercantum dalam pasal 109 angka (2) UU Cipta Kerja.Dan pada pasal tersebut sudah dijelaskan bahwa salah satu yang mendapatkan pengecualian tersebut adalah Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).Namun dalam pasal 109 angka (5) UU Cipta Kerja terdapat pengecualian yang menyatakan bahwa pendiri Usaha Mikro dan Kecil hanya dapat mendirikan 1 Perseroan Terbatas (PT) dalam 1 Tahun.
Pada kriteria UMK tersebut juga sudah diatur dalam pasal 87 angka (1) UU Cipta Kerja yang mencakup beberapa aspek ,yaitu modal usaha,omzet,indikator kekayaan bersih,hasil penjualan tahunan,atau nilai investasi,isentif dan disinsentif,penerapan teknologi ramah lingkungan,kandungan lokal,atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
Peraturan baru yang mengenai pendirian Perseroan Terbatas ini dapat dilakukan secara elektronik dan nantinya akan disahkan oleh Mentri Hukum dan HAM.
Untuk lebih lanjutnya lagi kunjungi laman Birojasa dan GrahaOffice