Kita Join Bisnis

Jasa Perijinan

Undang-undang Penciptaan Lapangan Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Proses Perizinan Investasi Berlanjut

Undang-undang Penciptaan Lapangan Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Proses Perizinan Investasi Berlanjut
Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Proses Perizinan Investasi berlanjut

Detail Produk

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat. Pakar Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Penanaman Modal, Aries Indanarto, mengatakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja tidak mempengaruhi proses perizinan yang sedang berjalan dan tidak mengurangi niat investor. “Dari segi investor, investor selalu berpikir jangka panjang atau long term. Kemudian OSS berbasis risiko juga diluncurkan. Artinya, bagi kami dan pengusaha lain tidak ada keraguan lagi,” ujarnya dalam konferensi pers International Conventional. 2 Indonesia Hulu Migas di Bali, Senin (29/11/2021) “Kami masih berjalan, proses perizinan masih berjalan, proses integrasi sistem di kementerian sedang berjalan dan sinergi sistem dengan Pemda juga berjalan. saat ini,” lanjutnya.

Menurut Aries, investasi berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,

sehingga pemerintah tetap optimistis peninjauan kembali UU Cipta Kerja akan selesai dalam waktu kurang dari 2 tahun, seperti yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi. "Jadi kalau 2 tahun bisa selesai. Kita harus tetap optimis dengan bangsa kita sendiri karena toh negara ini masih butuh investasi. Investasi berkontribusi 32 persen terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya.