Kita Join Bisnis

Konstruksi

Karyanata Menyatakan Memang Pihaknya Yang Membawa Alat Berat Ke Batu Harang, Dlhp: Itu Ilegal

Karyanata Menyatakan Memang Pihaknya Yang Membawa Alat Berat Ke Batu Harang, Dlhp: Itu Ilegal
Karyanata menyatakan memang pihaknya yang membawa alat berat ke Batu Harang, DLHP: Itu ilegal

Detail Produk

KUD Karyanata Haruyan menyatakan, sebenarnya pihaknyalah yang mendatangkan dua unit alat berat untuk membersihkan lahan di Batu Harang, Desa Mangunan Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan.

Hal itu disampaikan langsung Ketua KUD Karyanata Haruyan Raniansyah saat ditemui ANTARA, Kamis (30/9). Menurut dia, dua awak kapal berat sudah datang ke Batu Harang sejak Senin lalu untuk kembali membersihkan tanah.

Rombongannya pun membenarkan telah memasang portal untuk masuk ke kawasan Batu Harang.

“Jadi selain pekerja dan masyarakat sekitar, dilarang masuk ke wilayah kami,” ujarnya.

Karena tanah seluas 100 hektar itu miliknya, dia mengatakan bahwa dia berhak mengubahnya menjadi apa saja. “Tujuan kami juga baik untuk membantu warga sekitar untuk bekerja dan itu hanya untuk membersihkan lahan dan membersihkannya, jadi kami berharap tidak menjadi masalah,” katanya.

Soal pertambangan batu bara,

dia mengaku masih terlalu jauh karena izinnya masih dalam proses.

"Kalau nanti dibuka lahannya terserah kita mau menanam jagung, ubi kayu, lombok atau jadi objek wisata, terserah kita," kata mantan kepala desa itu.

Alat berat tersebut diunggah pada 27 September 2021 ke kawasan hutan Batu Harang sekitar pukul 02.00 WIB. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup HST, Irfan Sunarko, yang menjelaskan pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Karena kewenangan Pemkab hanya mengawasi pemberian izin, sedangkan permohonan menjadi kewenangan Polri.

Dikatakannya, KUD Kayanata tidak memiliki dokumen izin lingkungan, sehingga semua kegiatannya bisa dikatakan ilegal.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres HST, tapi mereka bilang masih menunggu arahan dari direktorat," katanya saat organisasi GEMBUK, KTNA dan AMAN datang ke kantornya meminta klarifikasi.

Mengapa polisi harus bertindak? “Karena pembersih lahan harus memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),” imbuhnya. .

Agar kejadian ini tidak dianggap remeh, DLHP telah membuat surat resmi kepada Bupati untuk menyurati HST Polres dan Polda Kalsel untuk memproses kejadian tersebut, karena pengurusannya sudah pidana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Pengelola Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia Polres HST, Aipda M Husaini saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi. Baik dari instansi terkait maupun masyarakat.

“Tidak bisa langsung disimpulkan, perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ujarnya singkat.